Jumat, 28 Maret 2014

ATURAN BISNIS 4LIFE INDONESIA

Selamat bersua di blog Bisnis 4Life Transfer Factor. Kali ini kita akan memuat artikel mengenai ATURAN BISNIS 4LIFE INDONESIA, silakan disumak:


Berdasarkan Kebijakan & Prosedur serta Kode Etik perusahaan pasal 3.29 tentang Satu Bisnis 4Life per Distributor, kembali ditegaskan bahwa:

Pasangan suami-istri hanya boleh tergabung dalam 1 (satu) kedistributoran, atau salah satunya berposisi sebagai frontline dan
Dalam 1 (satu) kedistributoran hanya berlaku untuk satu Distributor sehingga tidak boleh ada individu lain yang memiliki, menjalankan atau menerima kompensasi lebih dari satu keanggotaaan di bisnis 4Life

Isi lengkap Pasal 3.29 - Satu Bisnis 4Life per Distributor:
“Distributor hanya boleh memiliki satu keanggotaan di bisnis 4Life. Tidak boleh ada individu yang memiliki, menjalankan atau :menerima kompensasi lebih dari satu keangotaan di bisnis 4Life. Individu dari unit keluarga yang sama masing-masing dapat masuk ke atau memiliki hak atas bisnis 4Life terpisah milik mereka sendiri hanya apabila setiap posisi keluarga selanjutnya ditempatkan di garis depan (frontline) dari anggota keluarga pertama yang d ...

Untuk Informasi selengkapnya bisa di baca di ATURAN BISNIS 4LIFE INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar