Kamis, 21 Januari 2016

BPJS Ketenagakerjaan, Program dan Cara Pendaftaran

Selamat bersua kembali dengan info-info kesehatan bersama Bisnis 4Life Transfer Factor. Kali ini kita akan memuat artikel mengenai BPJS Ketenagakerjaan, Program dan Cara Pendaftaran, silakan disimak:

BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah langkah baru pengganti jamsostek yang telah kita kenal sebelumnya. Walaupun namanya berubah, program pelaksanaannya tetap memperhatikan kebaikan bagi masyarakat Indonesia. Pasti pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.



BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga hukum publik yang mempunyai tanggung jawab dari Presiden agar memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja di Indonesia, baik pada sektor formal maupun non formal dan orang asing yang bekerja di Indonesia, sekurang-kurangnya 6 bulan. Proteksi atau perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Bagi yang sudah menjadi peserta Jamsostek, untuk keanggotaan JK, JKK, dan JHT tak mengalami perubahan serta tak perlu registrasi ulang. Sedangkan, bagi perusahaan dan pekerja mandiri yang sudah berstatus sebagai peserta program Jaminan Pensiun

Baca selengkapnya di BPJS Ketenagakerjaan, Program dan Cara Pendaftaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar